Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang

- Senin, Mei 08, 2017

Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang

 
STNK Mobil dan Motor Yang HilangTips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang ---Anda pernah mengalami fenomena semisal ini? Dimana STNK kendaraan Anda hilang? Hal pertama yng kita rasakan pastinya panik, gundah, dan mulai berpikir ribet bagi atau bisa juga dikatakan untuk proses kepengurusan STNK Mobil dan Motor yng baru. Lalu, apa yng Perlu kita lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang?
Berikut ada beberapa Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh penggantian dan pengadaan STNK baru:
ANTISIPASI JIKA TERJADI KEHILANGAN STNK
Walaupun samsat sebetulnya telah punya arsip bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari copy data ihwal nomor kendaraan Anda, akan tetapi akan lebih gampang andai Anda sendiri yng mempunyai fotocopy surat-surat yang telah di sebutkan. Cobalah bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat copy surat-surat bernilai Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) bagi atau bisa juga dikatakan untuk arsip era barang asli hilang. Lakukan hal ini sebelum terlaksana apa-apa terhadap surat kendaraan Anda.
SYARAT MENGURUS STNK HILANG
Divisi Humas Polri melansir berita terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yng butuh diperhatikan, yakni syarat-syarat dan prosedur pengurusan. Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yng hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek ataupun polres setempat, dan BPKB asli dan fotocopy.
TIPS DAN CARA MENGURUS STNK HILANG
  • Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tak diblokir ataupun dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan seluruh persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila sudah dibayar, maka bebas biaya pajak.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru.
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Itulah beberapa Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Anda Yang Hilang. Jagalah selalu surat-surat bernilai Anda. Salam OtoZones!

Baca Tips dan Info Otomotif Lainnya:



Source Article and Picture : http://otozones.blogspot.com/2015/01/tips-dan-syarat-mengurus-stnk-mobil-dan-motor-yang-hilang.html

Seputar Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang